Jaman rame2nya isyu BBM bakal naik, tiba2 manajemen gedung bikin peraturan yang enggak banget: mematikan lift gedung parkir jam 18:00, dengan alasan penghematan listrik. Dengan peraturan ini, kalau tenant pulang kantor jam 18:05 saja sudah harus merayapi gedung parkir; karena akses penghubung ke gedung utama hanya ada di lantai 8 dan lantai dasar. Yang apes kalo dapat tempat parkir di lantai 4a, 4b, atau 5a yang pas di tengah. Mau naik dari lantai dasar, atau turun dari lantai 8, sama capeknya ;-)
Waktu itu, dengan empatiknya, Pak Sulley bisa meyakinkan manajemen gedung untuk memundurkan batas waktu hingga jam 20:00, mengingat di
Sejak beberapa bulan lalu, sayangnya, si bapak ini merasa sapi2 di Jawa Timur lebih menarik diurus daripada kami2 di sini. Semua orang kehilangan dia. Buat gw, hilangnya bapak ini paling berasa ketika seminggu terakhir manajemen gedung kantor mulai bikin peraturan aneh (lagi).. hehehe.. Sekali ini mengenai arah parkir mobil di gedung parkir ;-).
Gw jelasin dulu struktur gedung parkir kantor gw. Gedungnya memang sempit, sehingga pembatas roda di bagian dalam dibangun tepat di bawah lantai berikutnya. Mobil sedan bisa mundur sampai batas roda, karena bagasinya cukup pendek untuk menyelip di bawah lantai berikutnya. Mobil jenis minibus tidak bisa mundur sampai ke batas roda, kecuali kalau mau bagian belakang mobilnya hancur menabrak lantai berikutnya. Tapi, kalau parkir maju, maka moncong mesin minibus masih bisa menyelip di bawah lantai berikutnya, walaupun maju hingga pembatas roda.
Intinya, pilihan lain untuk minibus adalah parkir mundur tanpa mencapai batas roda, which is sangat tidak disarankan karena mengganggu hajat hidup orang banyak.. hehehe.. karena moncong mobilnya akan terlalu maju, menyulitkan mobil lain lewat dan parkir.
Naah.. seminggu yang lalu, waktu pulang kantor, gw menemukan sepucuk
Ya sudah, gw tanda tangani dan kembalikan ke petugasnya, tapi dengan catatan kecil: apa alasan logisnya gw nggak boleh parkir mundur? Mobil gw jenisnya City Car, bukan Minibus. Gw tidak termasuk yang terancam bahaya, karena buntut mobil gw sangat pendek; diparkir mundur hingga ke batas roda pun buntutnya nggak akan nabrak lantai di atasnya. Dan gw selalu mundur hingga ke batas roda, sehingga moncong mobil gw tidak mengganggu siapa2.
Well, besoknya, seorang petugas parkir menghampiri gw. Mengatakan bahwa dia diminta manajernya untuk menyampaikan pada gw alasan berikut:
Memang mobil Ibu pendek sekali, jadi diparkir mundur pun tidak mengganggu siapa-siapa. Tapi kemarin ada APV ikut-ikutan parkir mundur di sebelah mobil Ibu, mengganggu jalan mobil lain. Waktu ditegur, bilangnya mobil itu aja boleh parkir mundur. Jadi tolong lain kali Ibu parkirnya jangan mundur, biar orang lain tidak ikut-ikutan.
Hmm.. memang cara menyampaikan alasannya simpatik. Tapi masih nggak menjawab pertanyaan gw ;-). So what gitu lho, kalau ada pemilik APV yang nggak bisa melihat perbedaan dimensi panjang-lebar-tinggi? Salah gw gitu? Hehehe.. Penyelesaiannya
Lhaa.. kok tiba2, kemarin manajemen gedung complain ke kantor gw, katanya gw melanggar peraturan. Peraturan yang mana yang gw langgar? Yang dilarang
Sent: 29 Nopember 2006 10:08
Subject: Larangan Parkir Mundur untuk Minibus di area tengah gedung Parkir
Menanggapi
Bila ada rekan2 yang keberatan dan punya argumen atau logika berkenaan dengan larangan tersebut, kami mengingatkan bahwa mereka punya alasan untuk menerapkan peraturan tersebut dan kita sebagai penyewa atau pemakai jasa mereka, mau nggak mau harus mematuhi peraturan mereka sebagai pemilik atau pengelola gedung tersebut.
Demikian himbauan dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Well, suratnya memang sopan dan wajar. Tapi.. kalau diletakkan pada konteksnya, maka jadinya A-to-K* ;-). Gw nggak tahu mana yang lebih parah: pihak penguasa (Manajemen Gedung) yang bikin peraturan seenak udel dan memaksakan pendapatnya dengan menggunakan tangan besi atau.. orang2 yang menganggap bahwa peraturan manajemen itu adalah sabda pandhita ratu yang nggak boleh dipertanyakan? Bahkan tidak merasa perlu untuk klarifikasi pangkal masalahnya apa?