Senin, 10 Juli 2023, saya bersama anak saya (24 tahun) mendampingi ibu saya (74 tahun) terbang kembali ke Jakarta dari Bandara Ahmad Yani Semarang dengan Batik Air ID 7558. Karena ibu saya harus berjalan dibantu tongkat dan mengalami kesulitan berjalan jauh, kami memesan fasilitas kursi roda. Setelah check-in di counter dan mendapatkan surat pengantar, seorang petugas bandara membawakan kursi roda untuk ibu saya. Otomatis saya tetap berjalan mendampingi ibu saya, seperti yang saya lakukan di bandara internasional MANAPUN di Indonesia maupun di luar negeri. Petugas tersebut pun tidak mengatakan apa-apa kepada saya.
Petugas tersebut kemudian mendorong kursi roda ibu saya melewati sebuah pintu bertuliskan “Khusus Staf”. Saya pun tetap mengikutinya, karena saya memang tidak pernah melepaskan ibu saya di area publik tanpa pendampingan 1 menit pun. Pun, dari pengalaman saya di bandara internasional MANAPUN di Indonesia maupun di luar negeri, pendamping penumpang dengan kebutuhan khusus tidak pernah dipisahkan.
Di sinilah masalah terjadi. Seorang petugas melarang saya masuk dan meminta saya meninggalkan ibu saya. Dia mengatakan saya harus masuk lewat jalur biasa; ibu saya akan mereka dorong dan saya diminta menjumpainya di gate keberangkatan. Saya tentu saja keberatan, karena itu berarti saya HARUS MELEPASKAN ibu saya ke tangan orang asing di ruang publik selama minimal 10 menit. Seperti saya tulis di atas tadi: saya tidak pernah melepaskan ibu saya tanpa pendamping 1 menit pun di area publik.
Terjadi keributan di sini, hingga saya minta bicara dengan atasan si petugas. Atasan si petugas menjelaskan tentang aturan keselamatan; bahwa saya tidak diijinkan lewat pintu “Khusus Staf” karena membawa ransel yang belum dipindai dan mereka tidak memiliki pemindai selepas dari pintu tersebut.
OK, saya dapat memahami aturan ini dari sisi keamanan bandara. Namun, jujur saja, sebagai pengguna bandara saya merasa pengelola bandara TIDAK memahami (apalagi mengakomodasi) kebutuhan rasa aman saya sebagai pengguna. Bayangkan: saya DIPAKSA melepaskan ibu saya ke tangan orang asing tanpa pendampingan di ruang publik selama minimal 10 menit, sementara [saya ulang untuk ketiga kalinya] saya tidak pernah melakukan itu 1 menit pun!
Jika alasannya adalah KEAMANAN, ada alternatif lain yang dapat dilakukan agar kebutuhan rasa aman saya sebagai pengguna bandara terpenuhi. Di antaranya:
- Saya diberi pilihan mendampingi ibu saya dengan menyerahkan ransel saya. Petugas dapat menahan boarding pass/KTP/SIM saya untuk BUKTI bahwa itu bukan barangnya, menggantikan saya memindai barang, dan bertemu di gerbang keberangkatan. Sama saja toh; kalau yang dipermasalahkan memang ransel saya 🙂 Dan sama saja toh; si petugas harus ketemu dengan saya dan bertukar tanggung jawab di gerbang keberangkatan 🙂 Bedanya: buat saya, resiko kehilangan barang berharga lebih mudah saya ambil daripada mengkhawatirkan ibu saya.
- Bandara menyediakan jalur “ramah kursi roda” untuk mencapai lokasi pindai barang, sehingga penumpang yang membutuhkan bantuan TIDAK pernah terpisahkan dari orang terdekat yang terbiasa memberikan bantuan dan bertanggung jawab atasnya. Pengaturan ini pun memungkinkan barang penumpang yang membutuhkan bantuan itu terpindai. Dalam kasus ini tas kecil ibu saya TIDAK PERNAH kena pindai hingga naik pesawat lho … hanya karena beliau lewat pintu “Khusus Staf”. Apa kondisi ini tidak membuka celah bagi orang2 yang berniat membawa hal-hal terlarang ke dalam pesawat? 😉
- Bandara besar, apalagi berstatus Internasional, seperti Ahmad Yani sudah SEHARUSNYA memiliki pemindai di pintu masuk menuju bandara. Kalau pindai baru - dan hanya - dilakukan di jalur penumpang biasa, itu TERLAMBAT sekali. Dan seperti saya jabarkan di poin 2: apa gunanya? 😉
Mohon hal ini menjadi perhatian PT.Angkasa Pura 1 sebagai pengelola bandara Ahmad Yani. Kami paham Anda harus menjaga keamanan bandara, tetapi … sungguh tidak customer-oriented jika itu dilakukan dengan mengabaikan kebutuhan kami atas rasa aman. It’s not quid pro quo.
Terima kasih.

